You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Aan
Logo Desa Aan
Desa Aan

Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung, Provinsi Bali

Desa Aan MAKMUR (Maju, Aman, Kuat, Mandiri, Unggul, dan Sejahtera). DESA AAN BEBAS BENTURAN KEPENTINGAN!, DESA AAN DESA ANTIKORUPSI

PKK

Intan Murti Dewi 08 Agustus 2018 Dibaca 67.326 Kali
PKK

SUSUNAN TIM PENGGERAK PKK DESA AAN

MASA BHAKTI TAHUN 2018 - 2024

NO NAMA JABATAN
1

Ny. Budi Arsani Wira Adnyana

Ketua

2

Ny. Suartini Suarjana

Wakil Ketua I

3

Ny. Sri Ratmini Pujana

Wakil Ketua II

4

Ny. Puji Astuti  Bayu Segening

Wakil Ketua III

5

Ny. Maria Sipayung Subagiarta

Wakil Ketua IV

6

Ny. Sri Ratnadi Puja

Sekretaris

7

Ny. Candra Udayani  Agus Putrawan

Wakil Sekretaris I     

8 Ny. Isna Saparingga Sudarma Putra

Bendahara

9

Ny. Ayu Astiti Suriana

Wakil Bendahara

10

Ny. Kariani Santi Ika

Ketua Pokja I

11

Ny. Metri Kuriasa

Sekretaris Pokja I

12

Ny. Teni Sudiana

Anggota

13

Ny. Rai Adi Susantha

Anggota

14

Ny. Suci Astuti Disan

Anggota

15

Ny. Purnamawati Astawa

Ketua Pokja II

16

Ny. Ekayanti Widisila

Sekretaris Pokja II

17

Ny. Eka Yuni Adi Wira Dharma

Anggota

18

Ny. Susyawati Darmada Sukra Erawan

Anggota

19

Ny. Widiadnyani Yudiartana

Anggota

20

Ny. Demiari Utayani Candra Fatha

Ketua Pokja III

21

Ny. Raspini Indra Pramarta

Sekretaris Pokja III

22

Ny. Suasih Murtika

Anggota

23

Ny. Rati Sudarsana

Anggota

24

Ny. Suantari Wiarta

Anggota

25

Ny. Yulia Indrati Kusuma Negara

Ketua Pokja IV

26

Ny. Sulastriani Sukirta

Sekretaris Pokja IV

27

Ny. Sumerti Mutiarawan

Anggota

28

Ny. Eka Widianti Winata

Anggota

29 Ny. Ariati Kembariyasa

Anggota

 

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

 

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image