Artikel
Layanan Dokumen Akta Perkawinan
Dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, Desa Aan memiliki SOP (Standar Operasional Pelayanan) dalam penerbitan Dokumen Akta Perkawinan sebagai berikut :
- Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama
- KTP dan KK Suami Istri
- Mengisi Formulir Akta Perkawinan dari Dinas Penduduk dan Catatan Sipil/Kantor Desa/Lurah Setempat
- Kutipan Akta Kelahiran Suami Istri
- PAs Foto Berdampingan uk. 4x6 sebanyak 2 Lembar
- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah Suami/Istri
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) 2 Orang Saksi Perkawinan
- Akta Perceraian/Kematian Jika Pernah Kawin
- Izin dari Komandan (TNI/Polri)
- Perjanjian Perkawinan
- STMD dari Kepolisian
- Surat Izin dari Istri yang Berpoligami
- Surat IZin dari Perwakilan Negara Asing
- SKTT/Surat Pindah dari DusdukCapil
- Penetapan Pengadilan bagi Pasangan Beda Agama
- Izin Menikah dari Orang Tua Bagi Usia dibawah Umur