Bagi Para Warga yang ingin mengurus atau membuat Surat Pengantar/Keterangan/maupun Surat Ijin, Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan :
- Foto Copy KTP/KK
- Materai Rp @10.000
Bagi Para Warga yang ingin mengurus atau membuat Surat Pengantar/Keterangan/maupun Surat Ijin, Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan :