Artikel
Layanan Dokumen Akta Kematian
Dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, Pemerintah Desa Aan memiliki SOP (Standar Operasional Pelayanan) dalam mengurus Dokumen Akta Kematian sebagai berikut :
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/Perbekel/Lurah Setempat
- Surat Keterangan dari Dokter/Paramedis
- Kartu Keluarga Asli
- Surat Keterangan Catatan Kematian dari Kepolisian
- Surat Keterangan Penetapan Pengadilian Mengenai Kematian yang Hilang atau tidak diketahui jenazahnya
- Mengisi Formulir Akta Kematian dari Dinas Penduduk dn Catatan Sipil/Kantor Desa/Lurah Setempat
- Kartu Tanda Penduduk Pelapor
- Kartu Tanda Penduduk 2 Orang Saksi Kematian