Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Pemerintah Desa

06 Agustus 2018 19:39:56  Isna Saparingga  73.016 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

DESA AAN KECAMATAN BANJARANGKAN KABUPATEN KLUNGKUNG

NOMOR NAMA JABATAN
1 I Wayan Wira Adnyana Perbekel
2 I Nengah Suarjana, SE Sekretaris
3 I Wayan Arsana, S.Pd Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
4 I Nengah Rati Kepala Urusan Keuangan
5 Ni Putu Eka Widianti, A.Md Kepala Urusan Perencanaan
6 I Wayan Subrata Kepala Seksi Pemerintahan
7 I Ketut Suardika Kepala Seksi Kesejahteraan
8 Ni Nyoman Sri Ratnadi Kepala Seksi Pelayanan
9 I Nyoman Santiasa Kelihan Banjar Dinas Peken
10 I Nyoman Dasna Kelihan Banjar Dinas Pasek
11 I Nengah Dunung Arnawa Keihan Banjar Dinas Swelagiri
12 I Wayan Sutriana Kelihan Banjar Dinas Sengkiding

 

TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:

  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Pengaduan Online

Peta Desa

Layanan Mandiri

    Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Statistik Penduduk

Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

Aparatur Desa

Info Media Sosial

Arsip Artikel

01 Oktober 2021 | 416 Kali
MUSRENBANGDES RKP Desa TA.2022
16 November 2020 | 603 Kali
BKR Desa Aan Bulan November 2020
16 November 2020 | 511 Kali
PSN Desa Aan Bulan November 2020
19 Oktober 2020 | 823 Kali
Vaksinasi Rabies
25 Juni 2020 | 73.016 Kali
BLT DD Desa Aan
16 April 2020 | 589 Kali
Rapat Koordinasi Pengadaan Masker
13 April 2020 | 556 Kali
Himbauan UPTD Puskesmas Banjarangkan II
07 Agustus 2018 | 73.017 Kali
Sejarah Desa Aan
06 Agustus 2018 | 73.016 Kali
Pemerintah Desa
06 Agustus 2018 | 73.016 Kali
Visi dan Misi Desa Aan
07 Agustus 2018 | 73.016 Kali
Profil Wilayah Desa
13 Agustus 2019 | 73.016 Kali
Realisasi APBDES Th 2018
12 April 2020 | 73.016 Kali
Laporan Triwulan I Realisasi Dana Desa TA.2020
25 Juni 2020 | 73.016 Kali
BLT DD Desa Aan
23 Juni 2018 | 346 Kali
Desa Mandiri Desa Membangun
13 Agustus 2019 | 561 Kali
Pelaksanaan Posyandu Kamboja (Dusun Peken) tgl 12-08-2019
17 Juli 2019 | 378 Kali
Penyerahan Bantuan Untuk Siswa Berprestasi
16 Januari 2020 | 349 Kali
SENSUS PENDUDUK ONLINE
19 Desember 2019 | 481 Kali
Posyandu Dusun Peken Desa Aan
22 Juni 2018 | 380 Kali
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
07 Agustus 2018 | 73.016 Kali
Profil Wilayah Desa

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:237
    Kemarin:183
    Total Pengunjung:291.242
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.147.47.167
    Browser:Mozilla 5.0

Komentar Terkini

COVID-19