Pemerintah Desa Aan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan dan pembahasan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa di Desa Aan. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses penetapan kewenangan desa yang berlandaskan pada hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Musdes ini dihadiri oleh Perbekel beserta perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan secara partisipatif mengenai ruang lingkup kewenangan desa, termasuk bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Melalui musyawarah ini, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, masukan, dan usulan demi penyempurnaan rancangan Peraturan Desa. Hal ini bertujuan agar peraturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Desa Aan.