
Dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, Desa Aan memiliki SOP (Standar Operasional Pelayanan) dalam penerbitan Dokumen Akta Perkawinan sebagai berikut :
- Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama
- KTP dan KK Suami Istri
- Mengisi Formulir Akta Perkawinan dari Dinas Penduduk dan Catatan Sipil/Kantor Desa/Lurah Setempat
- Kutipan Akta Kelahiran Suami Istri
- PAs Foto Berdampingan uk. 4x6 sebanyak 2 Lembar
- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah Suami/Istri
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) 2 Orang Saksi Perkawinan
- Akta Perceraian/Kematian Jika Pernah Kawin
- Izin dari Komandan (TNI/Polri)
- Perjanjian Perkawinan
- STMD dari Kepolisian
- Surat Izin dari Istri yang Berpoligami
- Surat IZin dari Perwakilan Negara Asing
- SKTT/Surat Pindah dari DusdukCapil
- Penetapan Pengadilan bagi Pasangan Beda Agama
- Izin Menikah dari Orang Tua Bagi Usia dibawah Umur