You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Aan
Aan

Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung, Provinsi Bali

Desa Aan MAKMUR (Maju, Aman, Kuat, Mandiri, Unggul, dan Sejahtera). DESA AAN BEBAS BENTURAN KEPENTINGAN!, DESA AAN DESA ANTIKORUPSI

Layanan Dokumen Akta Perkawinan

Intan Murti Dewi 01 September 2025 Dibaca 65 Kali
Layanan Dokumen Akta Perkawinan

Dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, Desa Aan memiliki SOP (Standar Operasional Pelayanan) dalam penerbitan Dokumen Akta Perkawinan sebagai berikut : 

  1. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama
  2. KTP dan KK Suami Istri 
  3. Mengisi Formulir Akta Perkawinan dari Dinas Penduduk dan Catatan Sipil/Kantor Desa/Lurah Setempat 
  4. Kutipan Akta Kelahiran Suami Istri 
  5. PAs Foto Berdampingan uk. 4x6 sebanyak 2 Lembar 
  6. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah Suami/Istri 
  7. KTP (Kartu Tanda Penduduk) 2 Orang Saksi Perkawinan 
  8. Akta Perceraian/Kematian Jika Pernah Kawin 
  9. Izin dari Komandan (TNI/Polri)
  10. Perjanjian Perkawinan 
  11. STMD dari Kepolisian 
  12. Surat Izin dari Istri yang Berpoligami 
  13. Surat IZin dari Perwakilan Negara Asing 
  14. SKTT/Surat Pindah dari DusdukCapil
  15. Penetapan Pengadilan bagi Pasangan Beda Agama 
  16. Izin Menikah dari Orang Tua Bagi Usia dibawah Umur