
Dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, Pemerintah Desa Aan memiliki SOP (Standar Operasional Pelayanan) dalam mengurus Dokumen Akta Kematian sebagai berikut :
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/Perbekel/Lurah Setempat
- Surat Keterangan dari Dokter/Paramedis
- Kartu Keluarga Asli
- Surat Keterangan Catatan Kematian dari Kepolisian
- Surat Keterangan Penetapan Pengadilian Mengenai Kematian yang Hilang atau tidak diketahui jenazahnya
- Mengisi Formulir Akta Kematian dari Dinas Penduduk dn Catatan Sipil/Kantor Desa/Lurah Setempat
- Kartu Tanda Penduduk Pelapor
- Kartu Tanda Penduduk 2 Orang Saksi Kematian