
Dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, Pemerintah Desa Aan memiliki SOP (Standar Operasional Pelayanan) dalam mengurus Dokumen Akta Kelahiran sebagai berikut :
- Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong
- Kartu Tanda Penduduk 2 Orang Saksi Kelahiran
- Kartu Keluarga Asli Orang Tua
- Kartu Tanda Penduduk Orang Tua
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
- Mengisi Formulir Akta Kelahiran dari Dinas Penduduk dan Catatan Sipil/Kantor Desa/Lurah Setempat
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
- SPTJM Kebenaran Suami Istri