Artikel
PROSEDUR PELAYANAN UMUM
Dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, Pemerintah Desa Aan memiliki Prosedur Dalam Pelayanan Umum sebagai berikut :
Dalam pelayanan umum, pemohon biasanya melakukan beberapa langkah, antara lain:
- Persiapan Dokumen: Mengumpulkan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti identitas diri, surat pengantar, dan dokumen pendukung lainnya.
- Pengajuan Permohonan: Menyerahkan formulir dan dokumen kepada petugas pelayanan di tempat yang dituju.
- Tanya Jawab: Mengajukan pertanyaan jika ada hal yang kurang jelas atau memerlukan informasi tambahan.
- Menunggu Proses: Menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari KBD/Perbekel
- Pengambilan Hasil: Mengambil hasil atau dokumen yang telah diproses setelah mendapat pemberitahuan.