You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Aan
Aan

Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung, Provinsi Bali

Desa Aan MAKMUR (Maju, Aman, Kuat, Mandiri, Unggul, dan Sejahtera). DESA AAN BEBAS BENTURAN KEPENTINGAN!, DESA AAN DESA ANTIKORUPSI

PROSEDUR PELAYANAN UMUM

Intan Murti Dewi 19 Oktober 2024 Dibaca 247 Kali
PROSEDUR PELAYANAN UMUM

Dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, Pemerintah Desa Aan memiliki Prosedur Dalam Pelayanan Umum sebagai berikut :

Dalam pelayanan umum, pemohon biasanya melakukan beberapa langkah, antara lain:

  1. Persiapan Dokumen: Mengumpulkan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti identitas diri, surat pengantar, dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Pengajuan Permohonan: Menyerahkan formulir dan dokumen kepada petugas pelayanan di tempat yang dituju.
  3. Tanya Jawab: Mengajukan pertanyaan jika ada hal yang kurang jelas atau memerlukan informasi tambahan.
  4. Menunggu Proses: Menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari KBD/Perbekel
  5. Pengambilan Hasil: Mengambil hasil atau dokumen yang telah diproses setelah mendapat pemberitahuan.