Desa Aan MAKMUR (Maju, Aman, Kuat, Mandiri, Unggul, dan Sejahtera). DESA AAN BEBAS BENTURAN KEPENTINGAN!, DESA AAN DESA ANTIKORUPSI

Artikel

PROSEDUR PELAYANAN UMUM

19 Oktober 2024 12:17:33  Intan Murti Dewi  27 Kali Dibaca  Produk Desa

Dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, Pemerintah Desa Aan memiliki Prosedur Dalam Pelayanan Umum sebagai berikut :

Dalam pelayanan umum, pemohon biasanya melakukan beberapa langkah, antara lain:

  1. Persiapan Dokumen: Mengumpulkan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti identitas diri, surat pengantar, dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Pengajuan Permohonan: Menyerahkan formulir dan dokumen kepada petugas pelayanan di tempat yang dituju.
  3. Tanya Jawab: Mengajukan pertanyaan jika ada hal yang kurang jelas atau memerlukan informasi tambahan.
  4. Menunggu Proses: Menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari KBD/Perbekel
  5. Pengambilan Hasil: Mengambil hasil atau dokumen yang telah diproses setelah mendapat pemberitahuan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Dusun Pasek, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung
Desa : Aan
Kecamatan : Banjarangkan
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80752
Telepon : 03665581558
Email : info@aan.desa.id

 Statistik

 Sinergi Program

survey kepuasan masyarakat
DJP Online Sirenbangda Prodeskel
Pajak Online OSS Online
Span Lapor
SKM
Daftar Hadir Perangkat Desa

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:338
    Kemarin:725
    Total Pengunjung:374.919
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.144.2.5
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar