Jadwal Pengambilan Sampah : Sengkiding & Swelagiri : Senin & Rabu (Organik), Jumat (Plastik) | Pasek & Peken : Selasa & Sabtu (Organik), Kamis (Plastik)

Artikel

Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru

02 Juni 2018 02:50:41  Isna Saparingga  685 Kali Dibaca  Berita Desa

             Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.

             Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet masalah konkret (kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat pada desa, senantiasa menghadirkan pertanyaan: desa mau dibawa kemana? Apa manfaat desa yang hakiki jika desa hanya menjadi tempat bermukim dan hanya unit administratif yang disuruh mengeluarkan berbagai surat keterangan?

             Kedua, debat politik-hukum tentang frasa kesatuan masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) serta kedudukan desa dalam tata negara Republik Indonesia. Satu pihak mengatakan bahwa desa bukanlah kesatuan masyarakat hukum adat, melainkan sebagai struktur pemerintahan yang paling bawah. Pihak lain mengatakan berbeda, bahwa yang disebut kesatuan masyarakat hukum adat adalah desa atau sebutan lain seperti nagari, gampong, marga, kampung, negeri dan lain-lain. Mereka semua telah ada jauh sebelum NKRI lahir.

             Debat yang lain mempertanyakan status dan bentuk desa. Apakah desa merupakan pemerintahan atau organisasi masyarakat? Apakah desa merupakan local self government atau self governing community? Prof. Sadu Wasistiono mengatakan konsep pemerintahan desa sebenarnya keliru, yang hanya menjadikan desa sebagai pemerintahan semu (shadow government). Bahkan Dr. Hanif Nurcholish mengatakan: pemerintahan desa dalam sistem birokrasi pemerintah
Indonesia merupakan “unit pemerintahan palsu”. Dua Undang-undang yang lahir di era reformasi, yakni UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, ternyata tidak mampu menjawab pertanyaan tentang hekakat, makna, visi, dan kedudukan desa. Meskipun frasa “kesatuan masyarakat hukum” dan adat melekat pada definisi desa, serta mengedepankan asas keragaman, tetapi cita rasa “pemerintahan desa” yang diwariskan oleh UU No. 5/1979 masih sangat dominan. Karena itu para pemikir dan pegiat desa di berbagai kota terus-menerus melakukan kajian, diskusi, publikasi, dan advokasi terhadap otonomi desa serta mendorong kelahiran UU Desa yang jauh lebih baik, kokoh dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, para kepala desa di Jawa melalui APDESI maupun Parade Nusantara menuntut kehadiran UU Desa yang memberikan otonomi desa dan dana desa 10% dari total APBN. Berbagai segmen pejuang desa yang berbeda itu saling berkumpul, berjaringan, serta bertukar pikiran dalam memperjuangkan kelahiran UU Desa.

             Pada tahun 2005, pemerintah dan DPR mengambil kesepakatan memecah UU No. 32/2004 menjadi tiga UU: UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada Langsung, dan UU Desa. Keputusan ini semakin menggiatkan gerakan pada pejuang desa. Kemendagri bertinak inklusif, membuka diri kehadiran para pegiat desa. Pada tahun 2007, Ditjen PMD Kemendagri menjalin kerjasama dengan Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) menyiapkan Naskah Akademik RUU Desa, yang selesai pada bulan Agustus. Sejak September 2007 Kemendagri menyiapkan naskah RUU Desa, yang sudah berkali-kali dibahas antarkementerian, tetapi sampai tahun 2011, belum ada Amanat Presiden. Parade Nusantara terus-menerus menekan pemerintah agar segera mengeluarkan Ampres dan melakukan pembahasan RUU Desa dengan DPR. Pada bulan Januari 2012 Presiden mengeluarkan Ampres dan menyerahkan RUU Desa kepada DPR, dan kemudian DPR membentuk Pansus RUU Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Dusun Pasek, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung
Desa : Aan
Kecamatan : Banjarangkan
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80752
Telepon : 03665581558
Email : info@aan.desa.id

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

26 Juli 2023 | 147 Kali
JADWAL PENGAMBILAN SAMPAH TPS3R
01 Oktober 2021 | 656 Kali
MUSRENBANGDES RKP Desa TA.2022
16 November 2020 | 811 Kali
BKR Desa Aan Bulan November 2020
16 November 2020 | 731 Kali
PSN Desa Aan Bulan November 2020
19 Oktober 2020 | 1.278 Kali
Vaksinasi Rabies
25 Juni 2020 | 67.718 Kali
BLT DD Desa Aan
16 April 2020 | 831 Kali
Rapat Koordinasi Pengadaan Masker
07 Agustus 2018 | 68.802 Kali
Sejarah Desa Aan
07 Agustus 2018 | 67.725 Kali
Profil Wilayah Desa
25 Juni 2020 | 67.718 Kali
BLT DD Desa Aan
12 April 2020 | 67.434 Kali
Laporan Triwulan I Realisasi Dana Desa TA.2020
06 Agustus 2018 | 67.340 Kali
Visi dan Misi Desa Aan
06 Agustus 2018 | 67.338 Kali
Pemerintah Desa
13 Agustus 2019 | 67.292 Kali
Realisasi APBDES Th 2018
26 September 2019 | 503 Kali
MUSRENBANGDES RKP DESA AAN TAHUN 2020
26 Juli 2023 | 147 Kali
JADWAL PENGAMBILAN SAMPAH TPS3R
16 Agustus 2019 | 594 Kali
Peringatan HUT RI ke-74
05 September 2019 | 503 Kali
JADWAL POSYANDU DESA AAN BULAN SEPTEMBER 2019
13 April 2020 | 794 Kali
Himbauan UPTD Puskesmas Banjarangkan II
04 April 2019 | 472 Kali
BAKTI SOSIAL FMIPA UNUD
07 April 2020 | 733 Kali
Sensus Penduduk Online 2020

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:251
    Kemarin:249
    Total Pengunjung:346.269
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.192.49.72
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar